Jakarta : Langkah merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) menuai kritik dari berbagai kalangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku belum menyetujui merger XL dan Axis.
KPPU telah melakukan penilaian awal terhadap aksi korporasi dua perusahaan telekomunikasi tersebut. Hasil penilaian awal itu akan selesai pada pertengahan Desember 2013.
"KPPU tidak mengurusi masalah merger frekuensi, sebab kami fokus pada kondisi pasar. Kami akan mengawal bagaimana kepemilikan frekuensi tersebut akan berdampak terhadap pangsa pasar perusahaan hasil merger. Untuk merger frekuensi, kami serahkan aturannya ke pemerintah," kata Muhammad Syarkawi Rauf, anggota Komisioner KPPU, Senin (9/12/2013).
Menurut Syarkawi, KPPU akan meninjau kembali merger XL Axiata-Axis, jika ditemukan bukti